NIAS SELATAN – tribunniasnusantara.com | Pengelolaan Dana Desa Bawololomatua menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen laporan realisasi anggaran dengan kondisi atau pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, lokasi, spesifikasi, nilai anggaran, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Pemdes Diminta Buka Data
Pemerintah Desa Bawololomatua, khususnya Kepala Desa, diminta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggunaan Dana Desa, antara lain:
1. Apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes dan laporan realisasi telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran?
2. Bagaimana penjelasan Pemdes apabila terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi fisik kegiatan di lapangan?
3. Apakah terdapat kegiatan yang belum selesai, mengalami perubahan volume, lokasi, spesifikasi, atau tidak terlaksana? Jika ada, apa alasan dan dasar perubahan tersebut?
4. Apakah dokumen pendukung seperti APBDes, RAB, laporan realisasi, dokumen pertanggungjawaban, serta dokumentasi kegiatan tersedia dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi?
5. Apakah Pemdes bersedia memberikan klarifikasi dan membuka informasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat?
Perlu Verifikasi dan Pemeriksaan
Dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan dokumen, pencocokan data anggaran, serta verifikasi kondisi fisik kegiatan di lapangan untuk memperoleh fakta yang objektif.
Apabila setelah klarifikasi ditemukan adanya perbedaan yang belum dapat dijelaskan, masyarakat dapat meminta pengawasan atau pemeriksaan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai kewenangannya.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memberikan ruang yang proporsional kepada Pemerintah Desa Bawololomatua untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi.
Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, kehati-hatian, praduga tak bersalah, serta pemberitaan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(tim)







