KODE ETIK REDAKSI
TRIBUNNIASNUSANTARA.COM
Berita Terkini & Terpercaya Dari Nias Untuk Indonesia
“SUARA UNTUK NUSANTARA”
I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Etik
- Kode Etik Redaksi TribunNiasNusantara.com merupakan pedoman moral, profesional, dan operasional bagi seluruh jajaran redaksi.
- Kode Etik Redaksi berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers;
- Peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku;
- Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional;
- ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
- Kode Etik internal ini tidak dimaksudkan menggantikan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, melainkan menjadi standar internal untuk memperkuat profesionalisme TribunNiasNusantara.com.
II. PRINSIP DASAR JURNALISTIK
Pasal 2
Independensi
Setiap wartawan dan jajaran redaksi wajib:
- Bersikap independen.
- Tidak tunduk pada tekanan politik, ekonomi, kekuasaan, organisasi, kelompok kepentingan, maupun pihak lain.
- Tidak menggunakan media untuk kepentingan pribadi.
- Memisahkan kepentingan redaksi dari kepentingan bisnis.
- Menolak segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
Pasal 3
Akurasi dan Verifikasi
- Setiap informasi wajib diupayakan melalui proses verifikasi.
- Wartawan wajib membedakan antara fakta, opini, dugaan, dan pernyataan narasumber.
- Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan seolah-olah sebagai fakta.
- Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh menyesatkan.
- Redaksi wajib melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan faktual.
Pasal 4
Keberimbangan
- Berita harus memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
- Tuduhan terhadap seseorang atau lembaga harus disertai upaya konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
- Penolakan atau tidak adanya jawaban dari narasumber dapat dicantumkan secara proporsional.
- Redaksi dilarang sengaja menghilangkan fakta penting yang dapat mengubah pemahaman publik terhadap suatu peristiwa.
Pasal 5
Tidak Beritikad Buruk
- Wartawan tidak boleh membuat berita dengan tujuan menjatuhkan, memfitnah, mengintimidasi, memeras, atau merugikan seseorang.
- Pemberitaan tidak boleh dijadikan alat untuk menyelesaikan konflik pribadi.
- Kritik jurnalistik harus ditujukan kepada persoalan dan kepentingan publik, bukan serangan pribadi.
III. ETIKA WARTAWAN
Pasal 6
Identitas dan Profesionalisme
- Wartawan wajib memperkenalkan identitas dan media tempat bekerja apabila diminta secara wajar.
- Wartawan wajib membawa identitas pers/kartu pengenal yang sah sesuai ketentuan perusahaan pers.
- Wartawan wajib menjalankan tugas secara sopan, profesional, dan bertanggung jawab.
- Wartawan dilarang mengaku sebagai aparat negara, penegak hukum, pejabat, atau profesi lain untuk memperoleh informasi.
Pasal 7
Larangan Suap dan Pemerasan
- Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Wartawan dilarang menggunakan ancaman pemberitaan untuk memperoleh keuntungan.
- Wartawan dilarang melakukan praktik “berita naik karena membayar” atau “berita tidak naik karena tidak membayar”.
- Hubungan komersial dengan pihak luar harus dipisahkan secara jelas dari tugas jurnalistik.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau “amplop” dari narasumber dalam menjalankan tugas jurnalistik.
IV. ETIKA PEMBERITAAN
Pasal 8
Narasumber
- Wartawan wajib menghormati narasumber.
- Kutipan harus disajikan sesuai konteks dan tidak dipelintir.
- Identitas narasumber yang meminta perlindungan dapat dirahasiakan sepanjang memiliki alasan jurnalistik yang kuat.
- Informasi anonim wajib diverifikasi secara lebih hati-hati.
- Wartawan tidak boleh mengarang narasumber, kutipan, pernyataan, atau fakta.
Pasal 9
Perkara Hukum
Dalam pemberitaan perkara hukum:
- Redaksi wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
- Istilah seperti “diduga”, “terlapor”, “tersangka”, “terdakwa”, dan “terpidana” harus digunakan sesuai status hukum yang sebenarnya.
- Redaksi tidak boleh menjadikan seseorang seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Identitas korban dan pihak rentan wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan pedoman jurnalistik.
- Pemberitaan perkara hukum harus mengutamakan kepentingan publik dan akurasi.
Pasal 10
Anak dan Kelompok Rentan
- Redaksi wajib memberikan perlindungan khusus terhadap anak.
- Identitas anak yang menjadi korban, saksi, maupun pihak dalam perkara tertentu wajib dijaga sesuai pedoman pemberitaan ramah anak dan ketentuan hukum.
- Redaksi menghindari eksploitasi penderitaan korban.
- Foto, video, nama, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak harus diperlakukan secara sangat hati-hati.
Pasal 11
Foto, Video, dan Materi Digital
- Foto dan video harus memiliki konteks yang benar.
- Redaksi dilarang memanipulasi visual sehingga menyesatkan publik.
- Materi dari media sosial harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai fakta jurnalistik.
- Hak cipta dan atribusi sumber harus dihormati.
- Konten kekerasan, kecelakaan, jenazah, dan korban harus ditampilkan secara proporsional dan mempertimbangkan kepentingan publik serta martabat manusia.
V. ETIKA DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL
Pasal 12
Media Sosial Wartawan
- Wartawan tetap wajib menjaga profesionalisme ketika menggunakan media sosial.
- Wartawan dilarang menyebarkan hoaks, disinformasi, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi.
- Wartawan tidak boleh menggunakan akun pribadi untuk mengancam narasumber.
- Pendapat pribadi wartawan harus dibedakan dari sikap resmi redaksi.
- Wartawan wajib berhati-hati terhadap konflik kepentingan yang muncul melalui aktivitas media sosial.
Pasal 13
Clickbait dan Judul
TribunNiasNusantara.com melarang:
- Judul yang sengaja menipu pembaca;
- Judul yang tidak sesuai isi;
- Judul yang sengaja memprovokasi tanpa dasar;
- Judul yang menghakimi seseorang;
- Judul yang mengeksploitasi korban;
- Judul yang dibuat hanya untuk mengejar klik dengan mengorbankan kebenaran.
Prinsip redaksi:
“Boleh dikejar, kebenaran tidak boleh ditukar.”
VI. ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Pasal 14
Penggunaan AI dalam Jurnalistik
- AI dapat digunakan sebagai alat bantu kerja jurnalistik.
- AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab wartawan dan editor dalam memastikan kebenaran informasi.
- Informasi yang dihasilkan AI wajib diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Redaksi dilarang mempublikasikan fakta, kutipan, nama, angka, dokumen, atau sumber yang dibuat-buat oleh AI.
- Foto atau video hasil AI tidak boleh disajikan sebagai dokumentasi peristiwa nyata.
- Penggunaan AI harus tetap memperhatikan hak cipta, privasi, keamanan data, dan kepentingan publik.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, sehingga TribunNiasNusantara.com sebaiknya menjadikan aturan tersebut sebagai salah satu rujukan internal.
VII. HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN KOREKSI REDAKSI
Pasal 15
- TribunNiasNusantara.com menghormati hak jawab dan hak koreksi.
- Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau koreksi kepada redaksi.
- Redaksi wajib memproses permohonan tersebut secara profesional.
- Apabila terdapat kesalahan jurnalistik, redaksi wajib melakukan koreksi secara proporsional.
- Koreksi tidak boleh disembunyikan dengan cara yang menghilangkan hak publik untuk mengetahui adanya kesalahan.
Dewan Pers memiliki pedoman khusus mengenai hak jawab serta mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan pers.
VIII. LARANGAN KHUSUS
Pasal 16
Seluruh jajaran TribunNiasNusantara.com dilarang:
- Memeras narasumber.
- Mengancam pihak tertentu dengan pemberitaan.
- Menjual berita.
- Membuat berita fiktif.
- Mengarang narasumber.
- Memalsukan dokumen atau data.
- Melakukan plagiarisme.
- Menjiplak berita tanpa atribusi.
- Mengubah kutipan sehingga berbeda dari maksud narasumber.
- Menyebarkan hoaks.
- Menerima suap.
- Menyalahgunakan kartu pers.
- Menggunakan nama perusahaan pers untuk kepentingan pribadi.
- Menggunakan status wartawan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
- Menyalahgunakan informasi yang diperoleh karena pekerjaan jurnalistik.
IX. KONFLIK KEPENTINGAN
Pasal 17
- Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan.
- Wartawan harus memberitahukan kepada pimpinan redaksi apabila memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan lain dengan objek pemberitaan.
- Dalam keadaan tertentu, wartawan dapat diganti oleh wartawan lain untuk menjaga independensi.
- Kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
X. PEMISAHAN REDAKSI DAN IKLAN
Pasal 18
- Konten jurnalistik harus dibedakan dari iklan.
- Advertorial, sponsored content, atau konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas.
- Pengiklan tidak boleh menentukan fakta jurnalistik yang harus atau tidak harus diberitakan.
- Tekanan komersial tidak boleh mengubah fakta.
- Redaksi tetap memiliki kewenangan editorial atas produk jurnalistik.
XI. PERLINDUNGAN WARTAWAN
Pasal 19
- Perusahaan pers wajib berupaya memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
- Wartawan wajib menjaga keselamatan diri ketika melakukan peliputan.
- Wartawan tidak diperbolehkan melakukan tindakan berbahaya hanya demi memperoleh gambar atau berita.
- Wartawan wajib mematuhi standar keselamatan ketika meliput konflik, bencana, kriminalitas, demonstrasi, atau wilayah berisiko.
Dewan Pers memiliki standar khusus mengenai perlindungan profesi wartawan, termasuk perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang menghambat pekerjaan jurnalistik.
XII. SANKSI INTERNAL
Pasal 20
Pelanggaran terhadap Kode Etik Redaksi dapat dikenakan tindakan internal berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Peringatan tertulis;
- Pembinaan dan pelatihan ulang;
- Penarikan sementara dari tugas jurnalistik;
- Pencabutan penugasan;
- Pencabutan kewenangan tertentu;
- Pemberhentian dari jabatan;
- Pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku; dan/atau
- Pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat kesalahan, dampak terhadap publik, unsur kesengajaan, serta riwayat pelanggaran.
XIII. TANGGUNG JAWAB PIMPINAN REDAKSI
Pasal 21
Pimpinan Redaksi bertanggung jawab untuk:
- Menjaga independensi redaksi.
- Memastikan pemberitaan mengikuti standar jurnalistik.
- Melakukan pengawasan terhadap wartawan dan editor.
- Memastikan proses verifikasi berjalan.
- Menangani pengaduan masyarakat.
- Menjamin pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi.
- Menindaklanjuti kesalahan pemberitaan.
- Mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.
- Menjaga reputasi dan kredibilitas TribunNiasNusantara.com.
XIV. KOMITMEN REDAKSI
Seluruh jajaran TribunNiasNusantara.com menyatakan komitmen untuk menjalankan jurnalistik dengan:
INTEGRITAS
Tidak menjual kebenaran.
INDEPENDENSI
Tidak tunduk pada tekanan.
AKURASI
Tidak mendahulukan kecepatan daripada kebenaran.
KEBERIMBANGAN
Memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan.
PROFESIONALISME
Bekerja berdasarkan standar jurnalistik.
TANGGUNG JAWAB
Berani mempertanggungjawabkan setiap berita.
KEADILAN
Menghormati hak semua pihak.
KEPENTINGAN PUBLIK
Menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
XV. PENUTUP
Kode Etik Redaksi TribunNiasNusantara.com menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan, editor, wartawan, reporter, kontributor, fotografer, videografer, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi karya jurnalistik TribunNiasNusantara.com.
Kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab. Kebebasan tanpa etika dapat menjadi kebisingan; kebebasan dengan integritas menjadi kekuatan demokrasi.
TribunNiasNusantara.com
“Suara Untuk Nusantara”
Berita Terkini & Terpercaya Dari Nias Untuk Indonesia
Ditetapkan oleh:
Pimpinan Redaksi TribunNiasNusantara.com
Nama: Penius Buulolo, A.md.Ak., SH
Jabatan: Pimpinan Redaksi
Tertanggal: 22 Agustus 2026
Tanda Tangan & Stempel: ttd
