Home / Pelalawan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Suami Dampingi Istri Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan

PELALAWAN | Tribunniasnusantara.com – Seorang petani dari wilayah Estate Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial ROE BU’ULOLO, mendampingi istrinya berinisial A.W. (28) untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pelalawan pada 18 Oktober 2026. Pasangan suami istri tersebut berharap laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Laporan pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan kekerasan seksual yang menurut keterangan korban dilakukan oleh seorang pria berinisial S. ZAI, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Identitas, hubungan para pihak, serta seluruh uraian peristiwa dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum.

Bagi ROE BU’ULOLO, keputusan mendampingi istrinya melapor bukan perkara mudah. Sebagai petani yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan di kebun, ia harus menempuh perjalanan dari wilayah Serapung menuju Mapolres Pelalawan demi memastikan istrinya memperoleh kesempatan mencari perlindungan hukum.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali sepanjang 2026 di wilayah Estate Serapung.

Peristiwa pertama dilaporkan diduga terjadi di kediaman korban. Sementara itu, peristiwa kedua disebut terjadi sekitar satu bulan kemudian di area pengambilan air RO, yang menurut keterangan dalam pengaduan berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban.

Korban mengaku tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya karena merasa takut, terlebih terduga pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Setelah memendam persoalan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalamannya kepada sang suami. Keputusan itu kemudian berujung pada langkah hukum dengan mendatangi Polres Pelalawan untuk menyampaikan pengaduan resmi.

Seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam dokumen pengaduan dan keterangan pihak pelapor. Kebenaran materiilnya harus diuji melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

ROE BU’ULOLO menegaskan bahwa dirinya memilih mendampingi sang istri menempuh jalur hukum daripada mengambil tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya petani kebun, orang kecil dari Serapung. Namun, martabat dan keselamatan istri saya sangat berarti bagi saya. Saya tidak ingin istri saya terus hidup dalam ketakutan. Karena itu, saya mendampinginya melapor ke Polres Pelalawan. Kami percaya persoalan ini harus ditangani melalui jalur hukum, ungkapnya.

Ia berharap Kapolres Pelalawan memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap laporan ini ditangani dengan sungguh-sungguh, secara objektif, dan sesuai hukum. Kami orang kecil yang ingin mendapatkan keadilan, tambahnya.

Sementara itu, A.W. menyampaikan bahwa keputusannya melapor merupakan langkah untuk mencari perlindungan dan menghadapi persoalan yang selama ini diakuinya sulit untuk diungkapkan.

Saya melaporkan ini karena ingin mendapatkan perlindungan dan keadilan. Saya sudah lama menyimpan ketakutan. Sekarang saya berusaha berani menghadapi proses ini dan berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada saya,” ungkapnya sebagaimana disampaikan kepada pihak yang mendampingi pelaporan.

Keberanian korban menyampaikan pengaduan perlu diikuti dengan penanganan yang mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta penghormatan terhadap hak-haknya. Pendampingan psikologis dan akses terhadap layanan perlindungan juga penting apabila dibutuhkan korban.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf b.

Namun, penerapan pasal terhadap dugaan peristiwa ini harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan penyidik. Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

UU TPKS mengatur sejumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta konsekuensi hukumnya. Sanksi pidana bergantung pada jenis perbuatan dan ketentuan pasal yang terbukti terpenuhi. Karena itu, penyebutan pasal dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau seseorang bersalah.

Redaksi mencatat bahwa menurut keterangan pelapor, pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas di Polres Pelalawan pada 18 Oktober 2026. Status registrasi, perkembangan penanganan, dan langkah tindak lanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Pelalawan mengenai perkembangan penanganan pengaduan maupun tanggapan pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, hak korban, dan hak pihak yang dilaporkan.

ROE BU’ULOLO dan istrinya berharap laporan tersebut memperoleh penanganan yang objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga berharap dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman dan tenang di tempat mereka mencari nafkah.

Bagi pasangan petani dari Serapung tersebut, langkah mendatangi kepolisian merupakan upaya mencari perlindungan melalui jalur hukum.

(Redaksi)

Berita ini 73 kali dibaca
Ditulis oleh Pimpinan Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Pelalawan

Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci: Tuhan Sedang Mengerjakan Sesuatu Yang Baru

Pelalawan

UMKM Binaan EMP Bentu dan EMP Energi Riau Tampil di Helat Pelalawan ke-27, Kenalkan Sambal Salai Motu hingga Teh Daun Kelor

Pelalawan

Istri Petani di Serapung Kuala Kampar Lapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan, Korban Trauma dan Minta Keadilan

Pelalawan

DPP FORWAKUM TIPIKOR, meminta Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian segera Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Batu Bara 

Pelalawan

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis Rp2.000 Ditagih Rp10.000, Dishub Lempar Bola

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis dan Pungutan Diduga Tak Sesuai

Pelalawan

KRONOLOGI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Korban: ANARIA WARUWU Pelaku: S. ZAI

Tinggalkan Komentar