Pelalawan |TribunNiasNusantara.com| Tarif parkir dalam rangka HUT ke-27 Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan. Pengunjung mengeluhkan dugaan perbedaan antara tarif yang tertera pada karcis resmi dan pungutan yang diminta petugas parkir di lapangan.
Pada karcis yang diperlihatkan, tercantum tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp5.000, dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, berdasarkan keterangan pengunjung, tarif sepeda motor yang diminta bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penetapan tarif tersebut, siapa yang memberikan izin, dan ke mana uang parkir yang dipungut disetorkan?
Jika tarif pada karcis masih berlaku untuk lokasi dan kegiatan tersebut, pungutan yang lebih tinggi perlu dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat tarif atau kebijakan baru, pemerintah daerah dan pengelola wajib menjelaskan dasar serta ketentuan yang menjadi acuannya.
Sorotan juga mengarah pada pungutan parkir mobil di area Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah. Masyarakat mempertanyakan dasar pemungutan di kawasan tersebut, status pengelolaan lahannya, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran parkir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) menyatakan bahwa pengelolaan parkir telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk mengenai pemegang izin, cakupan lokasi, masa berlaku, dan tarif yang diperbolehkan.
Bupati Pelalawan, DPRD Kabupaten Pelalawan, Dinas Perhubungan, dan panitia Pelalawan Expo diminta segera memberikan penjelasan kepada publik. Setidaknya, terdapat lima hal yang perlu dibuka secara transparan:
Dasar hukum tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat selama Expo.; Penyebab perbedaan tarif pada karcis dengan pungutan yang dilaporkan pengunjung; Identitas pengelola, dokumen izin, dan kewenangan petugas parkir; Dasar pemungutan parkir di area Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah; Mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran pendapatan parkir.
Masyarakat tidak sekadar mempertanyakan nominal, tetapi menuntut kejelasan aturan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai pengunjung membayar lebih tinggi daripada tarif yang tercantum tanpa penjelasan dan bukti dasar yang sah.
Bagi masyarakat kecil, setiap rupiah tetap berarti. Karena itu, transparansi tarif parkir bukan persoalan sepele, melainkan bagian dari pelayanan publik yang tertib, adil, dan dapat dipercaya.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, dugaan ketidaksesuaian tarif tersebut perlu diperlakukan sebagai persoalan yang harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan liar.
TribunNiasNusantara.com meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin kepastian tarif, kenyamanan pengunjung, dan kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)








