Keberadaan seorang pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan tentu tidak terlepas dari tuntutan integritas, profesionalitas, serta kemampuan menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, muncul pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat terkait proses penanganan sejumlah pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, khususnya laporan-laporan yang hingga kini diduga belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan penyelesaiannya.
Sorotan tersebut semakin menjadi perhatian karena pejabat yang kini menduduki posisi Pj. Sekda tersebut sebelumnya pernah memimpin Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan selama masa kepemimpinan tersebut, apabila masih terdapat sejumlah laporan masyarakat yang hingga saat ini diduga belum mendapatkan kejelasan proses penanganan. Berdasarkan keluhan sejumlah masyarakat, terdapat laporan yang masih berada pada tahap klarifikasi, pemenuhan data dan dokumen, pemeriksaan atau audit, bahkan terdapat laporan yang disebut telah melalui proses pemeriksaan namun hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau dokumen hasil pengawasan belum disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan. Di sisi lain, terdapat pula laporan yang menurut informasi masyarakat telah memiliki hasil pemeriksaan, namun tindak lanjutnya masih dipertanyakan.
Kondisi tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang selama ini berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Masyarakat tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, setiap pengaduan masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian mengenai proses dan tindak lanjutnya sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Ketidakjelasan yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat berharap Pj. Bupati dan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat, termasuk memastikan seluruh pengaduan masyarakat yang masih tertunda dapat ditelusuri status penanganannya secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah apabila pengaduan yang mereka sampaikan justru belum mendapatkan kejelasan penyelesaian?
Masyarakat membutuhkan pemimpin dan aparatur pemerintahan yang tidak hanya memiliki jabatan, tetapi juga mampu menunjukkan integritas, profesionalitas, transparansi, serta keberpihakan pada kepentingan publik dan kepastian hukum.
Ini bukan persoalan pribadi. Ini adalah persoalan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. (Redaksi)
Narasumber
Masyarakat Nias selatan yang memberi pengaduan.







