Home / Nias selatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16 WIB

LHP Dana Desa Bawonafayama Dipertanyakan, Inspektorat Nias Selatan Didesak Buka Terang Hasil Pemeriksaan

Nias Selatan|tribunniasnusantara.com|

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Bawonafayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, periode 2020–2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut hanya menemukan kerugian sekitar Rp3 juta.

Nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah adanya laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian realisasi kegiatan, termasuk dugaan pekerjaan fisik yang menurut pelapor tidak terlihat atau tidak terealisasi di lapangan.

Yang menjadi perhatian, pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara langsung dan terbuka mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. Kondisi ini membuat pelapor dan masyarakat mempertanyakan transparansi serta tindak lanjut Inspektorat terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

Pelapor yang merupakan Ketua BPD bersama masyarakat Bawonafayama meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menjelaskan secara terang dasar pemeriksaan, temuan yang diperoleh, nilai kerugian yang disebutkan, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Masyarakat menilai, apabila proses pemeriksaan telah selesai, informasi mengenai hasil dan tindak lanjutnya semestinya dapat dijelaskan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan mengenai kerahasiaan pemeriksaan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pula dugaan dari pihak pelapor dan masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidakwajaran dalam proses penanganan laporan. Bahkan, muncul kecurigaan adanya hubungan atau kesepakatan tertentu antara pihak terlapor dan pemeriksa. Namun, dugaan tersebut masih sebatas kecurigaan dan perlu dibuktikan melalui fakta serta pemeriksaan yang objektif.

Pelapor dan masyarakat Bawonafayama berharap Inspektorat memberikan klarifikasi secara profesional agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi negatif terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.

Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya mengenai angka sekitar Rp3 juta tersebut, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan apa dasar kesimpulan yang dituangkan dalam LHP.

Pelapor dan masyarakat menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan, keterbukaan, serta kepastian tindak lanjut, sehingga pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Bawonafayama tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Berita ini 83 kali dibaca
Ditulis oleh Pimpinan Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Nias selatan

Tidak Lupa Akar! Pengusaha Sukses di Tanah Riau Ini Buktikan Cinta untuk Nias Selatan*

Nias selatan

Warga Hilifarekhalawa Soroti BLT dan Anggaran Desa

Nias selatan

Media Tribunniasnusantara.com Layani Hak Jawab Nihaenalai Fau alias Ina Tiari

Nias selatan

“Aduan Datang, Kepastian Menghilang? Publik Pertanyakan Mekanisme Penanganan Laporan di Inspektorat Nias Selatan”

Nias selatan

“Diduga Ganggu Konsentrasi Orator, Sikap Perempuan di Tengah Aksi Dipertanyakan Penius Buulolo”

Nias selatan

Pemuda Nias Selatan Yustinus Buulolo:Dimana Posisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Transparan Kepihak pelapor?

Nias selatan

Dari Taluk Riau untuk Nias Selatan: Pengusaha Ono Niha Sukses Bawa Visi Baru untuk Kampung Halaman

Nias selatan

“Sejarah Baru di Inspektorat Nias Selatan: 10 Desa Gelar Aksi Perdana, Jilid II Siap Digelar Jika Tak Ada Kepastian”

Tinggalkan Komentar