Nias Selatan|tribunniasnusantara.com|
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Bawonafayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, periode 2020–2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut hanya menemukan kerugian sekitar Rp3 juta.
Nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah adanya laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian realisasi kegiatan, termasuk dugaan pekerjaan fisik yang menurut pelapor tidak terlihat atau tidak terealisasi di lapangan.
Yang menjadi perhatian, pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara langsung dan terbuka mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. Kondisi ini membuat pelapor dan masyarakat mempertanyakan transparansi serta tindak lanjut Inspektorat terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Pelapor yang merupakan Ketua BPD bersama masyarakat Bawonafayama meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menjelaskan secara terang dasar pemeriksaan, temuan yang diperoleh, nilai kerugian yang disebutkan, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Masyarakat menilai, apabila proses pemeriksaan telah selesai, informasi mengenai hasil dan tindak lanjutnya semestinya dapat dijelaskan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan mengenai kerahasiaan pemeriksaan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula dugaan dari pihak pelapor dan masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidakwajaran dalam proses penanganan laporan. Bahkan, muncul kecurigaan adanya hubungan atau kesepakatan tertentu antara pihak terlapor dan pemeriksa. Namun, dugaan tersebut masih sebatas kecurigaan dan perlu dibuktikan melalui fakta serta pemeriksaan yang objektif.
Pelapor dan masyarakat Bawonafayama berharap Inspektorat memberikan klarifikasi secara profesional agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi negatif terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.
Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya mengenai angka sekitar Rp3 juta tersebut, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan apa dasar kesimpulan yang dituangkan dalam LHP.
Pelapor dan masyarakat menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan, keterbukaan, serta kepastian tindak lanjut, sehingga pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Bawonafayama tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)








