Nias Selatan tribunniasnusantara.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning melalui Penius Buulolo selaku aktivis muda dan Ketua Bidang Pendampingan menyoroti adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di desa-desa Kabupaten Nias Selatan yang disebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tindak lanjut penanganannya di Inspektorat.
Menurut Penius, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pengaduan yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sebagian laporan dikabarkan telah melalui proses pemeriksaan atau audit, namun hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum juga diketahui oleh pelapor dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau memang pemeriksaan sudah dilakukan, masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi mengenai status dan tindak lanjut pengaduannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus diminta menunggu tanpa kepastian,” ujar Penius.
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya hasil pemeriksaan pada salah satu desa yang disebut menunjukkan nilai kerugian sekitar Rp3 juta. Namun, angka tersebut menurutnya perlu dilihat berdasarkan dokumen LHP resmi dan keseluruhan hasil pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menilai transparansi, akuntabilitas, serta kepastian prosedur dalam penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Penius berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status setiap pengaduan, tahapan pemeriksaan, hasil pemeriksaan apabila telah selesai, serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaannya sederhana: masyarakat harus menunggu sampai kapan? Kami berharap setiap pengaduan diberikan kepastian, bukan sekadar jawaban untuk bersabar dan menunggu. Kritik ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan dan pengawasan pemerintah berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning juga menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus tetap dipandang sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan bukti dan dokumen resmi. (Red)








