Nias Selatan (TNNC) Transparansi dan kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi perhatian publik menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat dari berbagai desa yang disebut belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Sebagian masyarakat mengaku telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, namun hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun masih menunggu kejelasan mengenai proses penanganannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme, tahapan, serta kepastian waktu dalam penanganan setiap pengaduan yang masuk ke Inspektorat.
Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sesuai kewenangannya dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Masyarakat tidak meminta setiap laporan langsung dinyatakan benar atau pihak yang dilaporkan langsung dianggap bersalah. Yang diharapkan adalah adanya proses pemeriksaan yang objektif serta informasi mengenai perkembangan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga muncul terkait adanya dugaan perbedaan atau ketidakkonsistenan dalam proses penanganan pengaduan yang berkaitan dengan kepala desa dari berbagai wilayah. Hal ini tentunya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
Pada masa sebelumnya, ketika Amsarno Sarumaha menjabat sebagai Inspektur dan kini menjabat sebagai Pj. Sekda Nias Selatan, hingga saat ini Inspektorat dipimpin oleh Pj. Sokhiatulo Ndruru. Publik berharap pergantian kepemimpinan tidak mengurangi kepastian dalam penyelesaian pengaduan masyarakat.
Masyarakat juga mengaku kerap mendapatkan jawaban untuk bersabar dan menunggu ketika menanyakan perkembangan pengaduannya. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat lama tanpa kejelasan, tentu dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan publik.
Karena itu, masyarakat berharap setiap pengaduan yang masuk dapat ditangani berdasarkan prosedur, kewenangan, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar berhenti pada jawaban untuk menunggu.
Publik meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai status dan tahapan pengaduan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk materi yang wajib dirahasiakan berdasarkan ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, masyarakat membutuhkan kepastian proses, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan.
Rilisan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pertanyaan publik serta tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas berbagai pengaduan masyarakat yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa kepastian tindak lanjut.
Penulis. Team








