Home / Pelalawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Juru Parkir Tak Bisa Tunjukkan Kartu Pengenal, Warga Pertanyakan Legalitas Pengutipan Parkir di Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI tribunniasnusantara.com | Aktivitas pengutipan uang parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, seorang pria yang mengaku sebagai juru parkir disebut tidak dapat menunjukkan kartu pengenal saat diminta oleh warga yang mempertanyakan legalitasnya.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang warga bernama Juni selesai berbelanja di salah satu gerai Serba Rp6.000. Saat hendak meninggalkan lokasi, seorang pria menghampirinya dan meminta uang parkir.

 

Juni kemudian meminta pria tersebut menunjukkan kartu pengenal sebagai juru parkir untuk memastikan bahwa pengutipan dilakukan oleh petugas yang memang ditugaskan secara resmi.

 

Namun, menurut keterangan Juni, pria tersebut mengaku memiliki kartu pengenal, tetapi kartu itu berada di rumah. Sementara saat berada di lokasi, ia hanya membawa karcis parkir.

 

“Saya tanya, Bang, kartu pengenal juru parkirnya ada atau tidak. Dia bilang ada di rumah. Saya bilang, kalau memang bertugas, kartu pengenal itu seharusnya dibawa,” ujar Juni.

 

Bagi Juni, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal uang parkir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seseorang yang melakukan pengutipan benar-benar merupakan juru parkir resmi yang mendapatkan penugasan dari pihak berwenang.

 

“Saya hanya mempertanyakan legalitasnya. Kalau memang juru parkir resmi, tentu masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai kartu pengenal, surat tugas dan tarif parkir yang berlaku,” katanya.

 

Juni mengaku kemudian menyampaikan akan menghubungi pihak terkait untuk memastikan status juru parkir tersebut. Namun, menurut pengakuannya, pria tersebut justru memberikan respons dengan nada menantang dan menyatakan tidak takut jika warga menghubungi pihak mana pun.

 

Situasi disebut semakin memanas ketika Juni mempertanyakan kewenangan pria tersebut. Ia mengaku mendapat ucapan yang menurutnya bernada ancaman.

 

“Dia bilang, kalau ada kartu pengenal itu di dekat saya, besok saya tangkap kau. Saya pertanyakan, memangnya dia polisi sehingga bisa menangkap orang?” ungkap Juni.

 

Juni menilai, masyarakat seharusnya tidak mendapatkan perlakuan atau ucapan bernada ancaman hanya karena meminta kejelasan mengenai legalitas pengutipan parkir.

 

Persoalan Kartu Pengenal dan Tarif Parkir

 

Selain mempertanyakan identitas juru parkir, warga juga menyoroti tarif parkir yang diberlakukan di lokasi tersebut.

 

Di lokasi diketahui terdapat pemberitahuan mengenai tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Namun, menurut keterangan warga, dalam praktiknya masih ditemukan pengutipan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

 

Karena itu, warga meminta adanya kejelasan mengenai tarif resmi yang berlaku serta memastikan setiap pembayaran parkir disertai karcis sesuai ketentuan.

 

“Kalau memang tarif resminya Rp1.000 untuk roda dua, tentu masyarakat juga mempertanyakan ketika diminta Rp2.000. Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ujar Juni.

 

Sudah Dikonfirmasi ke Dishub Pelalawan

 

Untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan terkait mekanisme penugasan juru parkir, penggunaan kartu pengenal, surat tugas serta tarif parkir yang berlaku di lokasi tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan kemudian mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) yang membidangi persoalan tersebut.

 

Media ini selanjutnya berupaya menghubungi Kabid Lalin untuk mendapatkan penjelasan mengenai status juru parkir di lokasi, kewajiban membawa kartu pengenal dan surat tugas saat bertugas, serta ketentuan tarif parkir.

 

Namun, hingga berita ini disusun, Kabid Lalin belum dapat menerima panggilan sehingga belum memberikan keterangan.

 

Dishub Diminta Perketat Pengawasan

 

Warga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melakukan pengecekan terhadap para juru parkir yang beraktivitas di kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan maupun minimarket di Pangkalan Kerinci.

 

Pengecekan dinilai penting untuk memastikan setiap orang yang melakukan pengutipan parkir benar-benar memiliki penugasan yang sah, kartu pengenal serta kelengkapan lainnya sesuai ketentuan.

 

“Jangan sampai masyarakat diminta membayar parkir tetapi ketika ditanya mengenai identitas dan kewenangannya, justru tidak dapat menunjukkan kartu pengenal. Kalau memang resmi, tentu seharusnya tidak ada masalah untuk menunjukkan identitas dan surat tugas saat menjalankan pekerjaan,” tuturnya.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang melakukan pengutipan parkir tanpa penugasan atau kewenangan yang jelas, warga berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di lapangan.

 

Sebab, bagi masyarakat, persoalan parkir bukan hanya menyangkut nominal uang yang dibayarkan, tetapi juga menyangkut kejelasan kewenangan, transparansi tarif, identitas petugas, serta kepastian bahwa setiap pungutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk juru parkir maupun pengelola lokasi, untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Penulis Team

Berita ini 31 kali dibaca
Ditulis oleh Pimpinan Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Pelalawan

Pdm. Duhuato Ndraha Sampaikan Pesan Rohani dalam Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci

Pelalawan

Dugaan Mafia Solar Subsidi Bermain di Kerinci Barat, Polres Pelalawan Ditantang Turun

Tinggalkan Komentar