Home / Pelalawan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Istri Petani di Serapung Kuala Kampar Lapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan, Korban Trauma dan Minta Keadilan

Pelalawan Riau.|tribunniasnusantara.com|

PANGKALAN KERINCI – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial A.W, warga Estate Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, secara resmi membuat laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan.

Laporan tersebut ditujukan kepada Bapak Kapolres Pelalawan pada tanggal 18 Oktober 2026. Dalam laporan itu, korban menduga pelaku adalah S. ZAI yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman korban.

Kronologi Singkat Dalam Laporan:

Dalam dokumen pengaduan yang diterima redaksi, korban menjelaskan dugaan kejadian terjadi sebanyak dua kali pada tahun 2026 di wilayah Estate Serapung. Kejadian pertama diduga terjadi di rumah korban, dan kejadian kedua sekitar satu bulan setelahnya di area pengambilan air tidak jauh dari rumah.

Korban mengaku tidak berani bercerita pada awalnya karena pelaku adalah keluarga dekat dan korban merasa takut serta tertekan secara psikologis. Setelah mengalami trauma berkepanjangan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada suaminya, R.B, dan kepada pihak keluarga pelaku.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui pihak Estate Serapung disebut telah dicoba, namun korban dan keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Polres Pelalawan pada 17-18 Oktober 2026 untuk mencari keadilan.

Pernyataan Tabah Korban dalam Laporan:

“Saya melaporkan ini bukan karena benci atau dendam, tetapi karena saya ingin keadilan dan perlindungan untuk diri saya sebagai perempuan, sebagai istri, dan sebagai ibu.

Saya sudah lama menahan rasa takut. Hari ini saya memilih untuk berani. Saya percaya hukum ada untuk melindungi yang lemah. Saya adalah masyarakat kecil dari pedalaman yang hanya ingin hidup tenang.

Saya akan tetap tabah menghadapi proses ini, apapun hasilnya. Saya percaya POLRI UNTUK MASYARAKAT benar-benar hadir untuk kami.

Korban dalam laporannya memohon agar Kapolres Pelalawan berkenan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf b.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelalawan melalui STAF Resor Pelalawan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan diharapkan segera melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku..

(Redaksi)

Berita ini 22 kali dibaca
Ditulis oleh Pimpinan Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Pelalawan

UMKM Binaan EMP Bentu dan EMP Energi Riau Tampil di Helat Pelalawan ke-27, Kenalkan Sambal Salai Motu hingga Teh Daun Kelor

Pelalawan

Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci: Tuhan Sedang Mengerjakan Sesuatu Yang Baru

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis dan Pungutan Diduga Tak Sesuai

Pelalawan

Dugaan Mafia Solar Subsidi Bermain di Kerinci Barat, Polres Pelalawan Ditantang Turun

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis Rp2.000 Ditagih Rp10.000, Dishub Lempar Bola

Pelalawan

Gercep Respon 110 – Polres Pelalalawan Bekuk Pelaku Curat Bobol Toko Sembako di Jalan Akasia 

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis Rp2.000 Ditagih Rp10.000, Dishub Lempar Bola

Pelalawan

KRONOLOGI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Korban: ANARIA WARUWU Pelaku: S. ZAI

Tinggalkan Komentar