Home / Pelalawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Dishub dan Pengelola Diminta Klarifikasi

PELALAWAN | TribunNiasNusantara.com | Tarif parkir selama perayaan HUT ke-27 Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan setelah pengunjung mengaku diminta membayar parkir sepeda motor Rp5.000 hingga Rp10.000, sementara karcis yang diperlihatkan mencantumkan tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tarif, kewenangan pengelola, serta dasar pemungutan parkir di sejumlah lokasi kegiatan, termasuk kawasan Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah.

Pada karcis yang diperlihatkan kepada wartawan, tercantum dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016. Namun, penerapan dan keberlakuan tarif tersebut untuk lokasi serta kegiatan Pelalawan Expo masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Sejumlah pengunjung mempertanyakan alasan nominal yang diminta petugas berbeda dari angka yang tercetak pada karcis. Mereka juga meminta kejelasan mengenai pihak yang mengelola parkir, dasar perizinan, serta mekanisme pencatatan dan penyetoran pendapatannya.

Sorotan turut mengarah pada pungutan parkir mobil di kawasan Kantor Bupati dan Gedung Daerah. Publik mempertanyakan status lahan, dasar pemanfaatannya untuk parkir berbayar, serta pihak yang berwenang mengelola dan menerima hasil pungutan tersebut.

Dishub Arahkan Konfirmasi kepada Koordinator Parkir

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, wartawan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan. Kepala Dishub tidak berada di tempat. Seorang staf pelayanan menyampaikan bahwa kepala dinas sedang berada di luar kota.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui WhatsApp. Kepala Dishub membenarkan sedang berada di luar kota dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kabid Roni terkait persoalan parkir tersebut.

Saat dimintai keterangan, informasi mengenai keberadaan Kabid Roni belum sinkron. Staf pelayanan menyebut yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati, sedangkan melalui WhatsApp, Kabid Roni menyampaikan bahwa dirinya sedang turun ke lapangan.

Perbedaan informasi tersebut menjadi catatan dalam proses konfirmasi. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran maupun kesengajaan dari pihak mana pun.

Melalui WhatsApp, Kabid Roni menjelaskan bahwa tarif parkir telah dipasang dalam kegiatan Helat 2026 oleh koordinator parkir bernama Rehan. Ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Rehan secara langsung karena yang bersangkutan merupakan koordinator parkir.

Kabid Roni juga menyampaikan bahwa karcis dicetak oleh pihak kedua sesuai Perda yang berlaku. Dengan demikian, menurut keterangannya, pencetakan karcis bukan dilakukan langsung oleh Dishub.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai identitas dan kedudukan pihak kedua, dokumen kerja sama atau penugasan, cakupan lokasi pengelolaan, serta dasar penetapan tarif yang diberlakukan kepada pengunjung.

Pemasangan tarif dan pencetakan karcis oleh pihak pengelola tidak dengan sendirinya menjawab apakah nominal yang dipungut di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak terkait.

Lima Poin yang Perlu Dijelaskan

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dishub, panitia Pelalawan Expo, dan koordinator parkir diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai:

1. Dasar tarif: ketentuan yang berlaku untuk parkir sepeda motor dan mobil selama kegiatan berlangsung.

2. Perbedaan pungutan: alasan pengunjung mengaku diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sepeda motor, sementara karcis mencantumkan Rp2.000.

3. Perizinan dan pengelola: identitas penanggung jawab, dokumen penugasan atau kerja sama, serta kewenangan petugas di lapangan.

4. Status lokasi: dasar pemungutan parkir di kawasan Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah, termasuk status pengelolaan lahannya.

5. Pertanggungjawaban pendapatan: mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran uang parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi juga diperlukan dari koordinator parkir Rehan sebagaimana diarahkan oleh Kabid Roni, khususnya terkait pemasangan tarif, pencetakan karcis, dan nominal pembayaran yang dilaporkan pengunjung.

Transparansi untuk Masyarakat

Pengelolaan parkir dalam kegiatan publik harus memiliki dasar yang jelas, tarif yang dapat diketahui masyarakat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan perbedaan antara tarif resmi dan pungutan di lapangan, pihak berwenang perlu memeriksa penyebabnya dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya biaya parkir, melainkan kepastian aturan dan keterbukaan pengelolaan uang yang dipungut.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tarif tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar tanpa pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan pengelola, dan fakta di lapangan.

(Redaksi|

Berita ini 68 kali dibaca
Ditulis oleh Pimpinan Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Pelalawan

Istri Petani di Serapung Kuala Kampar Lapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan, Korban Trauma dan Minta Keadilan

Pelalawan

Gercep Respon 110 – Polres Pelalalawan Bekuk Pelaku Curat Bobol Toko Sembako di Jalan Akasia 

Pelalawan

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Pelalawan

Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci: Tuhan Sedang Mengerjakan Sesuatu Yang Baru

Pelalawan

Suami Dampingi Istri Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Pelalawan

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis Rp2.000 Ditagih Rp10.000, Dishub Lempar Bola

Pelalawan

Tarif Parkir Pelalawan Expo Disorot, Karcis Rp2.000 Ditagih Rp10.000, Dishub Lempar Bola

Pelalawan

DPP FORWAKUM TIPIKOR, meminta Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian segera Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Batu Bara 

Tinggalkan Komentar