Nias Selatan. |tribunniasnusantara.com|
Masyarakat Desa Marao mempertanyakan keberadaan aset desa berupa laptop dan printer yang selama ini tidak pernah terlihat di kantor desa. Namun, setelah audit dilakukan, perangkat tersebut justru disebut ada, bahkan dalam kondisi rusak, barang lama sampai berbulu atau tidak layak pakai.
Masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penyediaan aset milik desa tersebut, karena berupa ivestaris kantor, lalu di tempatkan dimana selama ini.
Dan jangan sampai dua hari setelah audit hilang lenyap tidak ada di kantor.
Masyarakat menduga bahwa ini sebuah akal akalan dan cara kepala desa supaya aman saat diaudit, biar dianggap sebagai fisik fasilitas kantor seperti atk, meja kursi dan berupa printer dan laptop, walaupun yang sebenarnya kepala desa diduga berbohong, dan menipu masyarakat dalam investaris tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa meja yang banyak itu pun dikantor meja yang di pinjam kepada masyarakat dan dari sekolah SMP.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan aset desa tersebut? Jika laptop dan printer itu memang merupakan aset desa, sejak kapan dibeli, di mana disimpan selama ini, dan mengapa tidak pernah terlihat ketika masyarakat mempertanyakan keberadaannya?
Hal ini membutuhkan penjelasan yang benar-benar terbuka, disertai bukti pengadaan, pencatatan inventaris, serta keterangan mengenai keberadaan dan kondisi barang tersebut.
Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada informasi yang ditutupi atau masyarakat tidak mendapatkan keterangan yang sebenarnya.
Uang dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai aset desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika memang aset itu ada, tunjukkan bukti dan jelaskan keberadaannya. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan atau pengelolaannya, jelaskan pula bagaimana hal itu bisa terjadi.
Masyarakat tidak ingin berspekulasi, apalagi menuduh tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah transparansi, fakta, dan pertanggungjawaban yang jelas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Jangan hanya menyatakan aset itu ada saat audit dilakukan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang masuk akal, bukti yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. (Red).
Sumber. Masyarakat.







