NIAS SELATAN (tribunniasnusantara.com)
23 September 2026 Dipimpin oleh Aktivis Muda Penius Buulolo, masyarakat menuntut transparansi dan kepastian penanganan pengaduan Dana Desa yang selama ini dinilai belum memberikan kejelasan.
momentum penting dalam perjalanan penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat yang berasal dari 10 desa dari sejumlah kecamatan secara bersama-sama turun ke Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan tuntutan terkait transparansi, kejelasan, dan kepastian penanganan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa.
Aksi yang berlangsung pada 23 September 2026 tersebut dipimpin oleh aktivis muda Penius Buulolo, yang akrab disapa Nius, selaku penanggung jawab sekaligus orator aksi dan pendamping dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning.
Aksi ini menjadi catatan tersendiri karena merupakan aksi perdana pada tahun 2026 yang secara terbuka menghimpun perwakilan masyarakat dari 10 desa untuk menyampaikan tuntutan langsung ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, khususnya mengenai penanganan pengaduan Dana Desa.
Masyarakat datang bukan sekadar untuk menyampaikan kritik, tetapi meminta adanya kepastian mengenai status pengaduan, tahapan penanganan, batas waktu, serta mekanisme penyampaian informasi kepada para pelapor.
Menurut para peserta aksi, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang menurut mereka telah berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa memperoleh kejelasan yang dianggap memadai.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat memilih turun langsung menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Dipimpin Aktivis Muda Penius Buulolo
Dalam aksi tersebut, Penius Buulolo tampil sebagai penanggung jawab sekaligus orator yang menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pihak Inspektorat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan dalam proses penanganan pengaduan.
“Kami datang bukan untuk mencari musuh. Kami datang membawa pertanyaan masyarakat yang membutuhkan jawaban. Kalau sebuah pengaduan sudah disampaikan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya, sejauh mana penanganannya, dan kapan ada kepastian,” ujar Penius Buulolo dalam penyampaian aspirasinya.
Menurut Penius, masyarakat membutuhkan bukti kerja dan tindak lanjut nyata, bukan hanya penjelasan yang bersifat umum.
“Kami meminta bukti kerja, bukan sekadar janji dan kata-kata. Masyarakat sudah cukup lama menunggu. Karena itu, yang kami minta adalah kejelasan dan kepastian sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berjam-jam Berargumentasi Sebelum Audiensi
Aksi berlangsung dengan penyampaian pendapat dan dialog antara massa aksi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Massa aksi kemudian diterima oleh Irban 5 Sokhiatulo Ndruru, Sekdin Sonayawau Gee, serta sejumlah staf pemeriksa/audit Inspektorat.
Setelah berlangsung cukup lama di halaman kantor, pihak Inspektorat kemudian mempersilakan sejumlah perwakilan masyarakat untuk masuk ke ruangan dan mengikuti audiensi.
Sebanyak 15 orang perwakilan mengikuti audiensi untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan mempertanyakan perkembangan pengaduan yang selama ini mereka kawal.
Dari audiensi tersebut, pihak Inspektorat kemudian mengeluarkan notulen sebagai catatan resmi atas pembahasan dan hasil pertemuan.
Masyarakat Menuntut Transparansi
Penius Buulolo menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah akan semakin kuat apabila setiap pengaduan ditangani secara transparan dan pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan prosesnya.
Ia meminta agar tidak ada pengaduan masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau memang sedang diproses, sampaikan prosesnya. Kalau masih dalam tahapan pemeriksaan, jelaskan tahapannya. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya. Yang kami persoalkan adalah ketika masyarakat terlalu lama menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berpotensi Berlanjut ke Aksi Jilid II
Penius Buulolo menyampaikan bahwa apabila setelah aksi perdana tersebut tidak terdapat perkembangan yang jelas terhadap tuntutan masyarakat, pihaknya bersama masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan aksi lanjutan.
“Kalau aksi jilid pertama ini tidak diindahkan dan tidak ada perkembangan yang jelas, maka kami akan mempertimbangkan aksi jilid kedua dengan jumlah masyarakat yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan damai.
“Masyarakat turun karena ingin didengar. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ketika masyarakat datang meminta kejelasan, maka harus ada jawaban yang jelas pula,” tegas Penius.
Momentum untuk Evaluasi dan Perbaikan
Aksi 23 September 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk meningkatkan transparansi dan memperjelas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Bagi masyarakat dari 10 desa yang hadir, tuntutan utama mereka sederhana: kejelasan proses, kepastian tindak lanjut, keterbukaan informasi, dan bukti nyata atas penanganan pengaduan yang telah disampaikan.
Aksi perdana yang dipimpin oleh aktivis muda Penius Buulolo tersebut sekaligus menjadi catatan penting pada tahun 2026 dalam dinamika penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.
Masyarakat berharap setelah aksi ini terdapat perubahan dalam pola komunikasi dan penanganan pengaduan, sehingga tidak lagi muncul keresahan akibat lamanya masyarakat menunggu tanpa mendapatkan informasi yang memadai.
Suara masyarakat tidak semestinya berhenti pada sebuah aksi. Suara tersebut harus dijawab dengan proses yang transparan, kerja yang nyata, dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)






