Nias Selatan |tribunniasnusantara.com| Masyarakat dan pelapor dari Desa Sarahililaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, menyoroti proses penanganan pengaduan mereka di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang hingga kini disebut belum mendapatkan kejelasan dan kepastian.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat dan pelapor, pengaduan tersebut telah berjalan kurang lebih satu tahun. Namun, sampai saat ini mereka mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana tahapan penanganan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan transparansi serta kepastian proses penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat. Mereka berharap setiap laporan yang telah disampaikan dapat diberikan informasi mengenai status, tahapan pemeriksaan, maupun tindak lanjutnya.
Pelapor mengaku merasa seolah-olah pengaduan mereka hanya “digantung” tanpa adanya kepastian. Terlebih, waktu penanganan yang disebut telah mencapai sekitar satu tahun membuat masyarakat semakin bertanya-tanya mengenai perkembangan laporan tersebut.
Kalau memang tidak dapat diproses, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada pelapor. Kalau memang masih dalam proses, kami juga berharap diberikan penjelasan mengenai tahapan dan kendalanya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” demikian harapan pelapor.
Masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan pengaduan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.
Mereka juga mempertanyakan apakah lamanya proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan yang memang membutuhkan waktu atau terdapat kendala tertentu yang menyebabkan penanganan belum memperoleh kejelasan.
Karena itu, masyarakat Desa Sarahililaza berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status pengaduan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, audit, atau tahapan tindak lanjut lainnya.
Pelapor menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses pemeriksaan. Mereka hanya menginginkan kepastian dan informasi yang wajar mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Publik pun berharap Inspektorat sebagai salah satu unsur pengawasan pemerintah daerah dapat menunjukkan profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan utama masyarakat masih sama: sudah sampai di mana proses penanganan pengaduan Desa Sarahililaza yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut? Mereka berharap ada jawaban dan kepastian, bukan sekadar diminta untuk terus menunggu. (Red)






