NIAS SELATAN |tribunniasnusantara|Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Amoroso, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali dipertanyakan. Laporan yang disebut dibuat sejak 2023 tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2019–2022 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah masyarakat, terdapat dugaan beberapa kegiatan fisik yang telah dianggarkan dan direalisasikan tidak ditemukan secara nyata di lapangan. Namun, dugaan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit pihak berwenang.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Namun, hingga saat ini pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil maupun tahapan penanganannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian proses di Inspektorat. Masyarakat memahami bahwa pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur, tetapi lebih dari dua tahun tanpa kejelasan tentu menimbulkan keresahan dan tanda tanya.
Pelapor berharap Inspektorat dapat memberikan informasi mengenai status laporan sesuai kewenangannya. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan penyimpangan atau kerugian negara, masyarakat berharap hal tersebut disampaikan secara resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak terlapor bersalah. Yang dituntut adalah kepastian proses, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan, masyarakat dapat mengetahui apakah laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan, telah selesai, atau telah ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang. Kepastian hukum menjadi penting agar laporan masyarakat tidak berhenti dalam ketidakjelasan selama bertahun-tahun.
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terlapor, Inspektorat, maupun Kejaksaan tetap terbuka. (Redaksi)
Narasumber
(D Bll)







