Nias Selatan |tribunniasnusantara.com|
Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Marao, Kabupaten Nias Selatan, di Inspektorat Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan sekitar tiga bulan lalu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian mengenai tahapan dan tindak lanjut penanganannya.
Masyarakat mempertanyakan transparansi serta perkembangan proses pengaduan tersebut. Setiap kali menanyakan perkembangan, pihak terkait di Inspektorat disebut kerap meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses pemeriksaan berjalan.
Padahal, menurut pelapor, tahapan klarifikasi terhadap laporan tersebut disebut telah dilakukan. Namun, setelah tahapan klarifikasi selesai, hingga kini belum terdapat informasi yang jelas mengenai langkah selanjutnya maupun hasil dari proses penanganan pengaduan tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses penanganan laporan berjalan lambat atau belum mendapatkan kepastian. Masyarakat tentu berharap setiap pengaduan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan anggaran Desa Marao pada periode 2021 hingga 2025. Karena menyangkut penggunaan anggaran publik, masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi program APBDes Desa Marao tahun 2026. Informasi mengenai adanya penarikan dana tahap pertama pada tahun berjalan turut menjadi perhatian, sementara sejumlah program yang tercantum dalam APBDes 2026 disebut belum terlihat realisasinya di lapangan.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa dana yang telah ditarik tersebut digunakan untuk menutupi atau membiayai program tahun 2025 yang sebelumnya belum terlaksana. Namun, hal tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta dokumen pertanggungjawaban resmi.
Masyarakat tidak bermaksud mencampuri kewenangan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan. Justru yang diharapkan adalah adanya keterbukaan mengenai sejauh mana proses pengaduan telah berjalan dan apa tahapan selanjutnya sesuai ketentuan.
Kepastian terhadap tindak lanjut laporan menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Terlebih, laporan tersebut telah berjalan hampir tiga bulan sejak disampaikan dan tahapan klarifikasi disebut telah selesai.
Inspektorat Nias Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai status pengaduan tersebut, tanpa mengganggu independensi proses pemeriksaan. Jika memang masih terdapat tahapan yang harus dilalui, masyarakat berharap dapat diberikan informasi mengenai proses tersebut sesuai batas kewenangan yang dapat disampaikan kepada publik.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi pemeriksaan kepada publik, melainkan memberikan kepastian bahwa setiap pengaduan masyarakat diproses sesuai prosedur dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan Inspektorat Nias Selatan tetap terjaga dan setiap dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa dapat diselesaikan berdasarkan aturan serta bukti yang ada. (Red)
Narasumber (T.Bll)








