Nias Selatan |TribunNiasNusantara.com – Masyarakat Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kini bersuara keras mempertanyakan realisasi anggaran ketahanan pangan senilai Rp192.000.000 yang bersumber dari APBDes.
Anggaran yang terbilang fantastis untuk ukuran desa itu, menurut warga, tidak bermanfaat bagi masyarakat. Hasilnya nihil dan dibiarkan terbengkalai.
Fakta di lapangan berbicara lain. Lahan yang diklaim sebagai lokasi program ketahanan pangan tampak tidak terawat. Tanaman jagung mengering, mati sebelum panen, dan hampir seluruh areal tertutup gulma lebat. Tidak terlihat adanya perawatan, pemupukan, maupun pengelolaan yang serius. Akses jalan menuju lahan pun masih berupa jalan berbatu yang rusak.
Pertanyaan sederhana namun mendasar pun muncul dari masyarakat: Kemana larinya dana Rp192 juta tersebut? Jika memang untuk kesejahteraan rakyat, mengapa hasilnya tidak dirasakan sama sekali oleh warga?
Bagaimana Dengan Kontrak Pengelolaan Tanah Desa Marao?
Persoalan tidak berhenti di situ. Masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kontrak pengelolaan tanah aset milik Desa Marao.
Sampai hari ini, tidak ada transparansi mengenai:
– Siapa pengelola tanah desa tersebut?
– Bagaimana mekanisme dan isi perjanjian kontraknya?
– Berapa nilai bagi hasil atau sewa yang masuk ke kas desa?
– Apakah pengelolaan tersebut melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tercatat resmi dalam dokumen APBDes?
Jika tanah desa yang merupakan kekayaan negara dikelola tanpa kontrak yang jelas, tanpa persetujuan masyarakat, dan tanpa laporan keuangan yang transparan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi penyalahgunaan aset desa yang sangat serius.
Tanah desa seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir oknum. Setiap rupiah hasil dari tanah desa wajib kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Marao.
Aset Desa Misterius dan Kantor Desa yang Dipertanyakan
Ironisnya, di tengah anggaran besar yang hasilnya nihil tersebut, keberadaan aset desa lainnya seperti laptop dan printer inventaris desa. juga tidak pernah terlihat di kantor desa.
Bahkan, keberadaan Kantor Desa Marao itu sendiri dipertanyakan warga. Bangunan yang selama ini disebut kantor desa, berdasarkan informasi masyarakat, diduga merupakan rumah pribadi Kepala Desa yang juga disewakan kepada pihak lain.
Jika kantor desa saja statusnya tidak jelas, lalu di mana aset negara disimpan? Di mana pelayanan publik dijalankan?
Tuntutan Masyarakat Desa Marao:
1.Inspektorat Kabupaten Nias Selatan harus segera turun melakukan audit investigatif secara terbuka terhadap realisasi anggaran pangan Rp192 juta dan seluruh aset Desa Marao.
2.Camat Ulunoyo harus menjelaskan status hukum Kantor Desa Marao dan kejelasan kontrak pengelolaan tanah desa.
3.Kepala Desa Marao wajib membuka kepada publik buku inventaris aset, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) program pangan Rp192 juta, dan dokumen perjanjian pengelolaan tanah desa.
Masyarakat menegaskan, anggaran besar tanpa hasil nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana desa yang bersumber dari uang negara dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jangan biarkan Rp192 juta yang seharusnya untuk mengenyangkan perut rakyat, justru menguap tanpa bekas dan hanya menyisakan lahan terbengkalai dan pertanyaan tanpa jawaban.
(Redaksi)







