Nias Selatan |tribunniasnusantara.com|
Masyarakat Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, masih menantikan kepastian atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait pengaduan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Lawa-Lawa Luo.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung masyarakat Lawa-Lawa Luo kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irban V, Sokhiatulo Ndruru, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa pihak Inspektorat akan segera mengupayakan agar hasil audit/pemeriksaan Desa Lawa-Lawa Luo dapat dikeluarkan secepatnya, sesuai dengan tahapan dan kewenangan pemeriksaan yang berlaku.
Masyarakat menyambut baik adanya upaya tersebut dan berharap tindak lanjut tersebut benar-benar dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang ditemukan dalam pemeriksaan. Apabila terdapat temuan atau ketidaksesuaian, masyarakat berharap seluruhnya dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut disampaikan karena persoalan yang dipertanyakan masyarakat berkaitan langsung dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan hak-hak dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah informasi mengenai tunjangan BPD dan biaya operasional BPD Desa Lawa-Lawa Luo yang disebut belum dibayarkan untuk Tahun Anggaran 2025 tahap II dan Tahun Anggaran 2026 tahap I.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai status anggaran tersebut, termasuk apakah terdapat kendala administrasi, realisasi anggaran, pembayaran, atau hal lainnya yang perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat menilai bahwa semakin cepat hasil pemeriksaan diterbitkan, semakin cepat pula persoalan tersebut mendapatkan kejelasan dan dapat dilakukan langkah perbaikan apabila memang ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada fakta yang ditutupi dalam proses pemeriksaan, karena pengaduan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat Desa Lawa-Lawa Luo. Namun demikian, masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan percepatan hasil audit bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Sebaliknya, masyarakat menginginkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Lawa-Lawa Luo.
Dengan adanya konfirmasi dari pihak Inspektorat melalui Irban V tersebut, masyarakat berharap hasil audit/pemeriksaan Desa Lawa-Lawa Luo benar-benar dapat segera diselesaikan dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)
Sumber
Masyarakat Lawa Lawa luo



